Jabatan Fungsional Pustakawan

Jabatan Fungsional Pustakawan
Dalam UU No 43 tahun 2007, juga yang dikatakan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan dan pelayanan perpustakaan, yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan. Mereka bertanggung jawab atas pengelolaan koleksi perpustakaan, memberikan pelayanan kepada pemustaka, serta memastikan informasi tersedia dan mudah diakses.
Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan, seperti pengelolaan, pelayanan, dan pengembangan perpustakaan. Jabatan ini memiliki dua tingkat, yaitu Pustakawan Tingkat Terampil dan Pustakawan Tingkat Ahli, dengan berbagai jenjang jabatan di masing-masing tingkat.
Pustakawan Tingkat Terampil memiliki jenjang jabatan sebagai berikut: Pustakawan Pelaksana, Pustakawan Pelaksana Lanjutan, Pustakawan Penyelia.
Pustakawan Tingkat Ahli memiliki jenjang jabatan sebagai berikut: Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Ahli Muda, Pustakawan Ahli Madya, Pustakawan Ahli Utama.
Tugas dan Tanggung Jawab Pustakawan:
- Mengelola perpustakaan, termasuk koleksi, sistem, dan fasilitas.
- Melayani pemustaka, baik secara langsung maupun melalui sistem online.
- Mengembangkan sistem kepustakawanan, seperti pengembangan koleksi, kurikulum, dan program pelatihan.
- Menyediakan informasi dan pengetahuan kepada pemustaka.
- Melakukan riset dan pengembangan di bidang kepustakawanan.
- Berpartisipasi dalam kegiatan inklusi sosial di perpustakaan, seperti kegiatan literasi.
Sistem Jabatan Fungsional Pustakawan:
- Sistem jabatan fungsional pustakawan mengatur tentang jenjang jabatan, tugas, tanggung jawab, dan hak-hak pustakawan.
- Penetapan jenjang jabatan pustakawan didasarkan pada jumlah angka kredit yang dimiliki oleh pustakawan.
- Pustakawan dapat naik jabatan sesuai dengan kenaikan angka kredit yang diperoleh.
- Angka kredit diperoleh melalui kegiatan kepustakawanan dan pengembangan profesi.
Peran Pustakawan:
Jembatan penghubung antara masyarakat dan perpustakaan, Penyedia informasi dan pengetahuan, Pengembang sistem kepustakawanan, Penyelenggara kegiatan literasi dan inklusi sosial, Pendorong kemajuan perpustakaan dan pemustaka.
Dengan demikian, jabatan fungsional pustakawan memiliki peran penting dalam pengelolaan, pelayanan, dan pengembangan perpustakaan, serta memberikan kontribusi dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.
Pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
Kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan professional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan.
Pengelolaan Perpustakaan adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan.
Pelayanan Perpustakaan adalah kegiatan memberikan bimbingan dan jasa perpustakaan dan informasi kepada pemustaka yang meliputi pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka.
Pengembangan Sistem Kepustakawanan adalah kegiatan menyempurnakan sistem Kepustakawanan yang meliputi pengkajian Kepustakawanan, pengembangan Kepustakawanan, penganalisisan/ pengkritisian karya Kepustakawanan, dan penelaahan pengembangan sistem Kepustakawanan.
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 9 Tahun 2014
2. PERKA BKN Nomor 32 Tahun 2014
3. Peraturan Tunjangan : PERPRES Nomor 71 Tahun 2013
RINGKASAN
Tugas pokok Pustakawan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang Kepustakawanan yang meliputi Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan.
Rumpun Jabatan : Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Perpustakaan Nasional
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Pustakawan terdiri dari:
- Pustakawan Tingkat Terampil, dan
- Pustakawan Tingkat Ahli.
Jenjang Jabatan Pustakawan Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Pustakawan Pelaksana,
- Pustakawan Pelaksana Lanjutan, dan
- Pustakawan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Pustakawan Pertama,
- Pustakawan Muda,
- Pustakawan Madya, dan
- Pustakawan Utama.
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Kepala Perpusnas RI | Ahli Madya golru IV/b s.d Ahli Utama di lingkungan Perpusnas RI dan Instansi di luar Perpusnas RI | Tim Penilai Pusat |
Sekretaris Utama Perpusnas RI | Terampil golru II/b s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/a s.d Penyelia di lingkungan Perpusnas RI | Tim Penilai Unit Kerja |
Pejabat eselon I atau pejabat di bawahnya yang ditunjuk paling rendah eselon II yang membidangi kepegawaian di instansi pusat selain Perpusnas RI | Terampil golru II/b s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/a di lingkngan instansi masing-masing | Tim Penilai Instansi |
Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yg membidangi Kepustakawanan | Terampil golru II/b s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/a di lingkungan Provinsi | Tim Penilai Provinsi |
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang membidangi Kepustakawanan yang ditunjuk | Terampil golru II/b s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota | Tim Penilai Kabupaten/Kota |
Rektor, Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Akademi/Politeknik | Terampil golru II/b s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/a di lingkungan Perguruan Tinggi | Tim Penilai Perguruan Tinggi |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- mempunyai minat, perhatian, dan dedikasi di bidang pelayanan dan pembimbingan pemasyarakatan serta pelindungan anak,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- berijazah paling rendah Diploma II (D.II) Ilmu Perpustakaan,
- berijazah paling rendah Diploma (D.II) bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia,
- pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) atau ayat (2),
- memiliki pengalaman di bidang kepustakawanan paling singkat 1 (satu) tahun,
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun,
- tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pustakawan,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.,